Blogger Widgets

Sabtu, 14 September 2013

Cepat dalam Melangkah lebih baik daripada Tergesa-Gesa

Tergesa-gesa biasa berujung tidak baik. Namun cepat-cepat atau bersegera dalam bertindak ini berbeda. Bahkan cepat-cepat kadang juga masih memiliki ketenangan. Namun di sini bukan berarti kami memaksudkan untuk shalat dengan banter -sangat cepat- sehingga tidak ada thuma'ninah sebagaimana kelakuan keliru sebagian jama'ah yang di bulan Ramadhan melakukan shalat tarawih. Itu bukan maksud kami. Dalam shalat tetap harus ada thuma'ninah atau sikap tenang karena thuma'ninah bagian dari rukun shalat. Namun kalau seseorang bergerak cepat dalam beramal, itu bisa jadi terpuji sebagaimana yang terjadi pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallamsuatu waktu.
Hadits berikut ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam karya beliau Riyadhus Sholihin dalam Bab "Bersegera dalam kebaikan dan anjuran kepada orang yang menuju kebaikan supaya menghadapinya dengan sungguh-sungguh tanpa keragu-raguan". Berikut salah satu hadits yang beliau rahimahullah bawakan.
Dari Abu Sirwa'ah yaitu 'Uqbah bin Al Harits radhiyallahu 'anhu, ia pernah berkata,
صَلَّيْتُ وَرَاءَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - بِالْمَدِينَةِ الْعَصْرَ فَسَلَّمَ ثُمَّ قَامَ مُسْرِعًا ، فَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ إِلَى بَعْضِ حُجَرِ نِسَائِهِ ، فَفَزِعَ النَّاسُ مِنْ سُرْعَتِهِ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ، فَرَأَى أَنَّهُمْ عَجِبُوا مِنْ سُرْعَتِهِ فَقَالَ « ذَكَرْتُ شَيْئًا مِنْ تِبْرٍ عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يَحْبِسَنِى ، فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ »
"Aku pernah shalat 'Ashar di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah. Ketika salam, beliau dengan cepat berdiri. Lalu beliau melangkahi leher para jama'ah untuk menuju ke sebagian kamar istri-istri beliau. Para sahabat pun terkejut dengan gerak cepatnya Nabishalllallahu 'alaihi wa sallam ketika itu. Lantas beliau shallallahu 'alaihi wa sallam pun keluar. Beliau pun mengetahui bahwa mereka itu heran atas cepat geraknya beliau. Kemudian Nabishallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Aku itu teringat akan sepotong emas (yang belum dibentuk)  yang kami miliki (dan diniatkan untuk disedekahkan). Aku tidak suka ditahan lama-lama. Oleh karenanya, aku memerintahkan agar emas itu segera dibagikan." (HR. Bukhari no. 851).
Al Jauhari mengatakan bahwa "tibr" yang disebutkan dalam hadits tidak dimaksudkan dalam hadits tidak dimaksudkan kecuali pada emas sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar dalamAl Fath, 2: 337. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa "tibr" adalah potongan emas atau perak.
Faedah Hadits
Berikut beberapa faedah dari Ibnu Hajar yang disebutkan dalam Fathul Bari (2: 337).
1- Diam sebentar setelah salam dalam shalat tidaklah wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di atas, beliau tidak berdzikir setelah shalat ketika itu.
2- Melangkahi para jama'ah lainnya ketika ada hajat (keperluan) masih dibolehkan.
3- Berpikir tentang perkara lain di luar shalat tidak mencacati shalat dan tidak mengurangi kesempurnaan shalat sebagaimana Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- kepikiran akan sedekah yang belum dibagikan saat itu.
4- Bertekad di pertengahan shalat untuk melakukan hal lain setelah shalat dirampungkan juga tidak mencacati shalat.
5- Mewakilkan pada yang lain untuk membagikan sedekah atau zakat padahal mampu melakukan sendiri masih dibolehkan.
Syaikh Salim bin 'Ied memberikan faedah lainnya sebagai berikut.
1- Bolehnya heran atau takjub pada orang yang mengerjakan sesuatu yang tidak biasanya sebagaimana herannya para sahabat pada Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang baru kali ini terlihat bergerak cepat.
2- Barangsiapa yang lihat sesuatu yang aneh di mata para sahabatnya, maka hendaklah ia menghilangkan syubhat atau keanehan tersebut.
3- Bersegera melakukan amalan kebajikan sebagaimana dicontohkan oleh Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam- yang tidak mau menunda-nunda pembagian sedekah.
4- Disunnahkan untuk berlepas diri dari hal-hal yang mengganggu pikiran yang bisa memalingkan dari dekat pada Allah.
5- Melangkah cepat bukan berarti tidak tenang.
Semoga faedah berharga dari hadits di atas bisa kita peting dan ambil pelajaran. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhis Sholihin, Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al Hilali, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 151.
Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Al Hafizh Ahmad bin 'Ali bin Hajar Al 'Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 2: 337.
---
Selesai disusun setelah 'Ashar, 18 Syawal 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Kunjungi tiga web kami lainnya: (1) Pesantren DarushSholihin, (2) Bisnis Pesantren di Ruwaifi.Com, (3) Belajar tentang Plastik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar